UNDANG UNDANG ITE

Undang – Undang ITE dan
Penggunaan Facebook di
Indonesia

Dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber
sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-
hari di masyarakat Indonesia. Salah satu situs
jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat baik
dalam mesin pencarian google, yahoo, bing atau
mesin pencari lain adalah Facebook atau lebih
dikenal dengan www.facebook.com. Akan
menjadi permasalahan hukum apabila kita baik
disengaja maupun tidak disegaja akan dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal
25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21
April 2008.
Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun
2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia
khususnya bagi para pengguna Facebook? ada
tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang
berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu
ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat
(1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
[Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian
berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan
(SARA) [Pasal 28 ayat (2)].
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE
menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami
bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap user/
member facebook yang memberikan gambar-
gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan
seks komersial sebagai tempat transaksi akan
dapat dikenakan dalam pasal ini. Walaupun
pengertian porno masih sangat kabur dan tidak
dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun
gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni
fotografi. Jadi diperlukan prosedur dan
pemahaman dari para penyidik dan hakim.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang
menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami
bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas.
Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink)
ke sebuah situs yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga
dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal
tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami
mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut
sebagai ancaman serius bagi pengguna internet
pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU
ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/
dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau
otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah.
Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/
dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang
sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu
yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur
berdasarkan undang-undang tersebut.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli
bagi siapapun yang memberikan suatu informasi
yang memiliki unsur penghinaan. Salah satu
kasus yang dapat kita soroti adalah Farah yang
pada saat itu secara tidak sengaja menuliskan
status post yang menyinggung perasaaan orang
tersebut sehingga berbuntut ke pengadilan. Kasus
yang lain dan sudah kita dengar yaitu banyak
remaja putri hilang atau pergi beberapa hari tanpa
diketahui keberadaannya setelah kencan dengan
pria kenalannya via facebook. Apa yang terjadi jika
seorang remaja yang pergi tanpa pendamping
bersama laki-laki yang baru dikenalnya? Ujung-
ujungnya yaitu terjadinya pelecehan seksual.Oleh
karena itu, mari kita berinternet dengan sehat dan
tetap menjaga. Bukan facebook yang patut kita
salahkan dan UU ITE yang kita salahkan akan tetapi
diperlukan wawasan yang luas dan matang dalam
melakukan hubungan di jejaringan sosial. Bravo
Internet Sehat.
Dari berbagai sumber dan ditulis ulang.